Kendaraan Listrik Digenjot, Spklu Ditambah Hingga 31.859 Unit

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta centrifugal listrik wira-wiri pada 2030. Terkait target tersebut, jumlah SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) akan ditambah menjadi 31.859 portion hingga 2030 di seluruh tanah air.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi menjelaskan di tahun ini 6.318 portion SPKLU di Indonesia. Angka ini setara kurang lebih 3 kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi SPKLU di Tanah Air per semester I 2024 yang berada di angka 1.582 portion yang tersebar di 1.131 lokasi. Pemerintah mengaku punya manuver buat mendongkrak capaian realisasi ketersediaan SPKLU di Tanah Air.

"Pertama, perizinan usahanya harus kita permudah. SPKLU itu untuk satu titiknya investasinya itu hitungannya Rp 300-500 juta. Sedangkan yang akan masuk itu kebanyakan dari penanaman modal asing (PMA). PMA itu investasinya minimal Rp 10 miliar. Jadi, tidak mungkin masuk kecuali dalam satu hamparan, misal satu provinsi," papar Dendy saat ditemui wartawan di acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah, di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dendy mengatakan terkait hal di atas itulah yang menjadi alasan pemerintah mengubah regulasi. Semisal untuk PMA yang akan masuk dalam bidang usaha SPKLU, Dendy bilang dari investasi PMA yang senilai minimal Rp 10 miliar itu diperkenankan untuk tersebar di beberapa wilayah.

"Untuk memenuhi batas minimal investasi PMA itu harus Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Nah, diizinkan dalam beberapa titik dalam satu provinsi. Itu lebih masuk dan memudahkan bagi mereka (investor)," bebernya.

Sejauh ini, Dendy mengatakan, sudah ada banyak investor yang ingin menanamkan modalnya untuk instalasi SPKLU di Tanah Air. Namun, masih terkendala dengan masalah regulasi yang disebutkan di atas.

"Sudah banyak yang mau masuk. Dari Hyundai saja sudah berkali-kali, tetapi terkendala masalah tadi. Karena regulasinya yang sebelumnya itu investasinya itu harus satu titik, satu lokasi itu Rp 10 miliar," tambahnya.

Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, Dendy berharap angka SPKLU di Indonesia dapat terus bertambah jumlah unitnya. Seiring dengan bertambahnya akses terhadap SPKLU, maka Dendy berharap semakin terdongkrak naik pula penjualan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kalau kita mendukung SPKLU, justru menjadi daya tarik untuk penjualan. Hukum ekonomi nanti berlaku. Ketika pasar ada dan laku, tetapi tidak ada SPKLU, bagaimana mereka mau mengisi daya baterai kendaraanya? Itu memang sudah keharusan, ketika kita ingin mendorong kendaraan listrik terus merangkak naik, salah satunya dari SPKLU," tandasnya.

(hns/hns)

Selengkapnya