Kenapa Trump Perketat Visa Dari Sejumlah Negara Muslim Ke As?

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 13 Mar 2025 09:32 WIB

Jakarta, detikai.com --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan bakal membatasi perjalanan bagi penduduk dari sejumlah negara Muslim alias kebanyakan Muslim ke Amerika Serikat.

Pembatasan itu dikabarkan bakal mulai bertindak pekan depan, dengan kode daftar merah diberikan kepada negara nan visanya tak diterima di AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut seorang pejabat, negara-negara nan masuk dalam kategori itu sama dengan negara nan sebelumnya pernah terdaftar. Mereka antara lain Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.

Pembatasan visa ini dilakukan menyusul perintah pelaksana Trump pada 20 Januari lampau nan mendesak perlindungan bagi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.

"[Perintah pelaksana ini untuk melindungi penduduk AS dari] orang asing nan bermaksud melakukan serangan teroris, menakut-nakuti keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, alias mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat," demikian isi draf tersebut, seperti dikutip USA Today.

Perintah itu menginstruksikan pihak berkuasa AS untuk meninjau perseorangan nan memasuki AS dari negara-negara dalam daftar merah.

Apabila pihak berkuasa menemukan masalah keamanan maupun aktivitas nan mencurigakan, orang-orang tersebut dapat dideportasi.

Perintah pelaksana Trump secara unik menyerukan peninjauan kembali para pemegang visa dari negara-negara nan diklaim penyaringan keamanannya longgar.

Trump telah menegaskan bahwa AS kudu memastikan penduduk asing nan masuk tak punya sikap berbeda terhadap penduduk AS, budayanya, pemerintahnya, lembaganya, maupun prinsip-prinsip AS.

Selain kode merah, Trump juga menetapkan kode-kode lain bagi negara tertentu.

Negara dengan kode oranye bakal menghadapi proses aplikasi visa nan lebih ketat tapi tak sepenuhnya dilarang. Individu nan mengusulkan visa imigrasi dan turis bakal sangat dibatasi. Namun, perseorangan kaya dapat diberikan visa untuk tujuan bisnis.

Sementara itu, Trump juga menetapkan daftar kuning bagi sejumlah negara. Negara dengan daftar ini bakal diberikan waktu 60 hari untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan dan memberikan sejumlah info kepada AS. Mereka nan tak bisa mematuhinya dapat menghadapi pembatasan perjalanan parsial maupun penuh.

(bac/bac/isa)

Selengkapnya