ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq telah mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, nan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Ia mengatakan, pencabutan dilakukan lantaran pelaku upaya tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran nan telah dikeluarkan sebelumnya.
Total terdapat 33 unit upaya nan berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan 9 di antaranya sempat mempunyai izin namun sekarang telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK.
"Dari 33 unit upaya itu, ada 9 nan sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut lantaran tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana nan kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya," kata Hanif saat meninjau letak pembongkaran di area Puncak, Cisarua, Minggu (27/7) seperti dikutip dari Antara.
Hanif menambahkan, selain pencabutan izin lingkungan, kementerian juga memandatkan seluruh unit upaya nan berada di area PTPN tersebut untuk melakukan pembongkaran gedung secara mandiri.
Tenggat waktu nan diberikan berhujung pada akhir Agustus 2025. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah bakal melakukan pembongkaran paksa dan menempuh jalur hukum.
"Sanksi bakal dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini bertindak bagi seluruh unit upaya nan tidak menaati ketentuan," ujarnya.
Menurut dia, sebagian pelaku upaya sudah menaati patokan dengan membongkar bangunannya sendiri. Namun demikian, terhadap unit upaya nan belum memulai proses pembongkaran, pihaknya bakal turun langsung dalam kunjungan lapangan pekan depan.
"Kalau kami dapati tetap ada nan belum membongkar, maka kami sendiri nan bakal bantu membongkarnya, sekaligus proses norma bakal berjalan," tegas Hanif.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses pembongkaran selesai, pelaku upaya juga diwajibkan melakukan restorasi dan penanaman kembali untuk mengembalikan kegunaan ekologis kawasan.
Lebih lanjut, Hanif menuturkan setelah penertiban 33 unit upaya di lahan KSO rampung, KLH juga bakal menertibkan 400 hektare lahan di area Puncak nan selama ini digunakan secara terlarangan tanpa melalui skema kerja sama dengan PTPN.
"Kami bakal verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan nan dikuasai tanpa hak. Baik nan legal maupun ilegal, semua nan berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai patokan bakal kami tertibkan," katanya.
KLH menilai keberadaan bangunan-bangunan tersebut memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dampaknya turut dirasakan langsung oleh masyarakat di Bogor, Depok, hingga Jakarta dalam corak banjir tahunan nan kerap membawa korban jiwa.
Oleh lantaran itu, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik modal agar menghentikan pembangunan vila dan tempat upaya baru di area Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.
"Kami minta kepada siapa pun nan sedang membangun vila di area ini agar menghentikan aktivitas tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan," kata Hanif.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]