ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) meningkat di 2025.
Di bagian KI, pada periode Januari-April 2025, Kemenkum sukses menyelesaikan 123.933 permohonan KI, naik 70,87% jika dibandingkan dengan Januari-April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan.
"Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan keahlian nan impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode nan sama tahun 2024," ujar Supratman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sumbangsih terbesar capaian tersebut berasal dari penyelesaian merek dan kewenangan cipta.
Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 alias sebesar 129,86%, sedangkan penyelesaian kewenangan cipta melalui jasa Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 alias sebesar 27%.
Di samping itu, jumlah permohonan nan disampaikan masyarakat juga meningkat.
Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan kewenangan cipta, merek, paten, kreasi industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta kreasi tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29% dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099.
"Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan nan sukses diselesaikan oleh jejeran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital nan mempercepat keseluruhan proses pelayanan," ungkapnya.
Sementara itu di bagian AHU, Kemenkum mencatat hingga 20 Mei 2025 sudah lebih dari 17 ribu pengajuan nama Koperasi Merah Putih nan masuk.
"Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum bakal terus mengawal dan berkoordinasi untuk mempercepat pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar sasaran 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai," kata pria kelahiran Sulawesi ini.
Seluruh info capaian keahlian kuartal I Kemenkum di bagian KI dan AHU telah disampaikan secara terbuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi XIII pada Rabu (21/5) lalu.
Dalam RDP tersebut, personil komisi XIII DPR RI dari partai Gerindra, Melati, mendukung jejeran Kemenkum agar terus memberikan kemudahan bagi masyarakat misalnya melalui subsidi terhadap setiap permohonan KI bagi pelaku UMKM.
Anggota Komisi XIII lainnya, Sohibul Iman dari PKS, mengapresiasi keahlian positif Kemenkum di bagian kekayaan intelektual. Menurutnya, Kemenkum telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.
(vws)
[Gambas:Video CNN]