ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) nan belakangan membikin onar terancam pembekuan badan hukumnya. Hal ini sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan menegaskan bakal menindak tegas premanisme nan berlindung di kembali ormas.
"Saya rasa pengarahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, Supratman menyatakan pihaknya tetap menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai lembaga nan mempunyai kewenangan mengawasi ormas.
Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), baru dapat mengambil tindakan jika Kemendagri telah mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan hukuman terhadap ormas nan bermasalah.
"Nanti di AHU nan bakal melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Supartman.
Kemendagri Akan Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kementeriannya bakal menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak berbadan norma dan terdaftar di Kemendagri. Nantinya, ormas nan melakukan pelanggaran administratif bakal ditindak Kemendagri.
Hal ini disampaikan Tito saat menjelaskan tugas Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas nan dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Sementara itu, ormas berbadan norma bakal ditertibkan Kementerian Hukum andaikan melakukan pelanggaran.
"Kalau badan norma terdaftar nan melakukan penindakan adalah jika terjadi pelanggaran norma itu dari Kementerian Hukum lantaran nan memberikan izin itu Kementerian Hukum. Kalau ormas tidak berbadan norma tapi terdaftar di Kemendagri, maka nan melakukan hukuman administratif jika ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," jelas Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ditindak oleh Kepolisian
Namun, kata Tito, andaikan ormas melakukan hukuman pidana bakal ditindak oleh kepolisian. Dia menuturkan tujuan pembentukan satgas ini untuk memperkuat penegakan izin ormas nan sudah ada.
"Kalau sanksinya pidana otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama. Jadi satgas ini lebih utamanya gimana menegakkan patokan aturan nan sudah ada, jadi siapa nan melakukan apa," ujarnya.
Tito menyampaikan hukuman nan diberikan Kemenndagri kepada ormas pelanggar hukuman administratif yaitu, membikin surat untuk melepaskan status kedaftarannya. Sehingga, ormas nan melanggar tak bakal mendapat biaya hibah dari pemerintah.
"Salah satu sanksinya adalah membikin surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas nan tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan akomodasi pemerintah, biaya hibah lah pokoknya," kata Tito.
Satgas Premanisme
Pemerintah Indonesia, melalui Satgas Premanisme bakal memberantas tindakan premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) nan meresahkan masyarakat dan menghalang investasi. TNI dan Polri menjadi ujung tombak Satgas ini, bekerja-sama dengan beragam lembaga lain.
Sasaran operasi mencakup beragam wilayah di Indonesia, termasuk titik-titik rawan premanisme seperti area industri dan pasar tradisional.
"Operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini bakal dilaksanakan secara sinergis oleh jejeran TNI-Polri berbareng seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah wilayah serta lembaga mengenai lainnya," ujar Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal (Purn) Budi Gunawan.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah pemerintah menciptakan lingkungan kondusif dan nyaman bagi masyarakat serta menarik investasi.