Kemenkes Batalkan Izin Praktik Ppds Buntut Kasus Pemerkosaan Di Rshs

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 10 Apr 2025 07:28 WIB

Kemenkes telah meminta KKI mencabut STR dan membatalkan izin praktik Priguna Anugerah, residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa pendamping pasien di RSHS. Kemenkes telah meminta KKI mencabut STR dan membatalkan izin praktik Priguna Anugerah, residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa pendamping pasien di RSHS. (detikai.com/Cesar)

Jakarta, detikai.com --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan hukuman kepada Priguna Anugerah P, master residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa pendamping pasien di RSHS Bandung.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR bakal otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikaicom, Kamis (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan aktivitas residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan ke depan.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, aktivitas residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan pertimbangan dan perbaikan pengawasan serta tata kelola berbareng FK Unpad," ucap mereka.

Kemenkes prihatin atas kasus kekerasan seksual nan dilakukan oleh peserta didik PPDS Unpad. Kemenkes menyebut saat ini pelaku telah diberhentikan sebagai mahasiswa dan diproses hukum.

"Saat ini nan berkepentingan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara norma oleh Polda Jawa Barat."

Adapun kasus pelecehan seksual nan dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka menyuntik korban hingga tak sadar lampau memerkosanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap personil Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

Sebelum melakukan tindakan bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, nan merupakan anak salah satu pasien nan dirawat di RSHS.

Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti busana dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

Baca selengkapnya di sini.

(detik/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya