ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah menyebut pencabutan izin itu juga sejalan dengan putusan kasasi pengadil Mahkamah Agung (MA) nomor 403 K/TUN/TF/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi penduduk Pulau Wawonii mengenai gugatan pembatalan dan pencabutan PPKH milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pada 7 Oktober 2024.
"Pencabutan PPKH di Pulau Wawoni itu bukan lantaran izin bidangnya dicabut, namun lantaran ada putusan Mahkamah Agung nan memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis nan telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com ke pihak Kemenhut, Selasa (17/6).
Ade menjelaskan proses perizinan tambang di dalam area rimba hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin memenuhi beragam persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
Ia menyebut persetujuan penggunaan area rimba baru bakal diberikan setelah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM alias pemerintah wilayah melalui Dinas ESDM.
Setelahnya pihak mengenai kudu terlebih dulu mendapat rekomendasi dari kepala daerah. Selain itu, diperlukan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup alias dinas lingkungan hidup daerah.
"Jika seluruh syarat itu terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan area hutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut persetujuan dari Kemenhut juga disertai dengan tanggungjawab teknis berupa penataan pemisah letak aktivitas serta penyusunan dan penyelenggaraan Penataan Areal Kerja (PAK).
Ia mengatakan pemegang izin juga wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang nan dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.
Selain itu, Ade mengatakan mereka juga wajib melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
"Namun, lantaran izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan area rimba juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas nan berlaku," jelasnya.
Di sisi lain, Ade menilai tindakan protes masyarakat di Pulau Wawonii juga merupakan corak kontrol publik nan sah. Terlebih andaikan nantinya ditemukan pelanggaran pemisah wilayah, izin nan tidak komplit alias ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Oleh karenanya, dia mendorong masyarakat berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma seperti Direktorat Jenderal Gakkum alias dari Kepolisian dan Kejaksaan nan juga tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
"Dengan pencabutan ini, Kemenhut menegaskan komitmen untuk melindungi area hutan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan perizinan nan akuntabel dan berbasis hukum," tuturnya.
"Upaya penertiban area rimba bakal terus dilakukan sebagai bagian dari agenda pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional," imbuhnya.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]