ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menerbangkan balon udara lewat aktivitas pagelaran pada momen Lebaran menjadi tradisi bagi masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya Wonosobo. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) balon udara bisa membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kemenhub menyampaikan berasas hasil monitoring nan dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lampau lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara dan berpotensi bakal meningkat.
Oleh lantaran itu, Kemenhub mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami patokan penggunaan alias pelepasan balon udara. Hal ini mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami patokan menerbangkan balon udara dapat berpotensi menakut-nakuti keselamatan penerbangan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengutip detikaicom, Jumat (4/4).
Lukman menambahkan, penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali, bukan hanya berakibat pada keselamatan penerbangan. Namun juga merugikan masyarakat lantaran bisa jatuh di rumah warga, dan lebih fatalnya dapat menyebabkan pemadaman listrik andaikan balon udara jatuh pada jaringan listrik.
Langkah antisipasi, Kemenhub terus melakukan sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah wilayah setempat dan kepolisian serta masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan.
"Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan BMKG mengenai prediksi arah angin guna memprediksi pergerakan balon udara liar serta info penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai pedoman bagi para pilot dalam bertugas," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batas area penggunaan udara, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, letak penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan nan mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.
Adapun penyelenggaraan penerbangan balon udara untuk pagelaran budaya masyarakat nan telah diatur sesuai PM 40 tahun 2018 telah memberikan pengaruh nan positif terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.
Hal ini terlihat dari menurunnya laporan pilot tiap tahunnya nan masuk ke Airnav Indonesia.. Tahun 2023 berjumlah 68 laporan, tahun 2024 berjumlah 56, dan hingga saat ini untuk tahun 2025 berjumlah 19 laporan.
Terkait membahayakan Keselamatan Penerbangan, diatur juga dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja nan membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau masyarakat alias merugikan kekayaan barang milik orang lain maka bakal dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
"Kami minta dengan koordinasi dan kerjasama serta penguatan nan berkesinambungan dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas nan tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi nomor penggunaan balon udara secara liar," ucap Lukman.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]