ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke untuk mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai krusial guna mendukung pemanfaatan ruang nan optimal dan mendorong pembangunan wilayah berbasis potensi lokal.
Menurut info nan dihimpun Kemendagri, saat ini Pemkab Merauke telah menyusun delapan arsip RDTR, dua diantaranya telah disahkan melalui peraturan kepala daerah. Kemendagri menyatakan komitmennya untuk terus memberi pendampingan dalam upaya penyelesaian RDTR di Merauke.
“Kami pikir (RDTR) ini jadi arsip prasyarat untuk mewujudkan pembangunan wilayah nan lebih merata,” kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo saat mewakili Menteri Dalam Negeri menjadi pembicara dalam audiensi berbareng Menteri Bappenas dan Bupati Merauke serta tim lintas sektor Kabupaten Merauke di Aula Kantor Bappenas, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan bahwa RDTR bakal membantu wilayah memetakan potensi dan pemanfaatan wilayah dengan baik. Hal ini bakal memudahkan para pelaku upaya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi lokal.
“Melalui RDTR bisa diketahui mana wilayah nan digunakan untuk area wisata, industri, alias jasa, berasas karakter dan kondisi lokal nan ada di Kabupaten Merauke,” ungkap Yusharto.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah wilayah dan perguruan tinggi. Yusharto mengapresiasi Universitas Musamus nan telah menghasilkan beragam penemuan dan berambisi Pemkab Merauke dapat menerapkannya dalam pembangunan daerah.