ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kepolisian mengungkap golongan nan terlibat perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) lampau berasal dari penyedia jasa pengamanan.
"Sebanyak 10 orang nan kita tangkap ini merupakan golongan nan berasal dari jasa pengamanan," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (2/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igo mengatakan 10 orang nan sekarang berstatus tersangka ini mengaku mempunyai legalitas ataupun sertifikat nan sah terhadap lahan tersebut.
Pihaknya tetap mendalami siapa nan menyewa dan berapa biaya nan dikeluarkan untuk memakai jasa pengamanan itu.
"Masih didalami lantaran kita belum melakukan pengembangan kepada siapa nan menyuruh. Masih kita cari," ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengungkapkan senjata nan dipakai para pelaku dibeli di Jakarta. Pihaknya juga melakukan pengembangan di mana tempat penjualnya.
"Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PVC ini kita tetap melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka membeli di Jakarta," ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, dipastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa.
Kepolisian mengimbau penduduk khususnya kelompok-kelompok tertentu ataupun penyedia jasa pengamanan agar menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya tindakan premanisme.
Kepolisian menetapkan 10 orang menjadi tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) mengenai perebutan lahan nan terjadi di area Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB.
Para pelaku itu, KT (43), AS namalain Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG namalain Ade (40), AK namalain Andy (47).
Kericuhan mengenai perebutan lahan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
Tak hanya itu, rupanya golongan penyerang tersebut membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang.
Diketahui ada salah satu pihak nan berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada golongan nan merupakan mahir waris lahan tersebut.
Kericuhan itu semakin memuncak ketika ada nan mengeluarkan senjata api (senpi). Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.
Hingga akhirnya, personil Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi letak dan memastikan situasi kondusif terkendali.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak. Sanksinya pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, dikenakan juga pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam nan ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.
(fra/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]