ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kelompok penyanyi nan tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengusulkan permohonan uji materiel Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materi itu dikonfirmasi VISI dan terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gerakan Satu Visi menjelaskan pihaknya resmi mengusulkan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin 10 Maret 2025, secara resmi kami mengusulkan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014," ujarnya melalui Instagram, Selasa (11/3).
"Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berambisi uji materiel ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah nan konstruktif untuk menciptakan kepastian norma dalam industri musik Indonesia," lanjut Gerakan Satu Visi.
Menurut keterangan resmi, lima pasal nan diuji itu berupaya memastikan beberapa perihal mengenai kewenangan cipta dan performing rights, mulai dari izin membawakan lagu ke pembuat lagu.
Gerakan Satu Visi juga meminta kejelasan soal arti pengguna nan secara norma diwajibkan bayar royalti performing rights. Sebab, kata "pengguna" di UU Hak Cipta tetap jadi perdebatan lantaran multitafsir.
[Gambas:Video CNN]
Beberapa pihak menilai kata itu merujuk pada penyelenggara nan mengundang penyanyi, ada pula nan meyakini bahwa penyanyi termasuk kepada pihak pengguna dan kudu bayar performing rights.
"Secara garis besar, hal-hal nan mau kami pastikan adalah sebagai berikut: 1. Apakah untuk performing rights, penyanyi kudu izin langsung dari pembuat lagu?" tulis Gerakan Satu Visi.
"2. Siapakah nan dimaksud dengan pengguna nan secara norma mempunyai tanggungjawab untuk bayar royalti performing rights?" lanjut keterangan tersebut.
Kemudian, aktivitas itu mempersoalkan legalitas perseorangan alias badan norma nan memungut dan menentukan tarif royalti di luar izin di LMKN alias Pertauran Menteri.
Gerakan Satu Visi juga mau memastikan wanprestasi pembayaran royalti termasuk kategori pidana alias perdata.
[Gambas:Instagram]
"3. Bisakah orang/badan norma memungut & menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar sistem LMKN & tarif nan ditentukan oleh Peraturan Menteri?" ungkap Gerakan Satu Visi.
"4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana alias perdata?" pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi MK, terdapat 29 penyanyi nan terdaftar sebagai pemohon. Sebagian besar penyanyi nan masuk daftar itu merupakan solois dan vokalis band, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Nino RAN.
Kemudian, ada pula para solois seperti Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, hingga Afgan nan turut menjadi pemohon.
Beberapa penyanyi senior turut masuk daftar pemohon, mulai dari Vina Panduwinata, Ruth Sahanaya, Titi DJ, Ikang Fawzi, hingga Dewi Gita, Hedi Yunus, hingga Mario Ginanjar.
(end/frl)