ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 11 Jun 2025 12:55 WIB

Makassar, detikai.com --
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjelaskan mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan biaya persediaan PDAM Kota Makassar senilai Rp24 miliar.
"Bagi saya ini sangat krusial sebagai orang alim hukum. Saya juga mendukung upaya untuk mengklirkan kasus ini," kata Danny sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (10/6).
Danny mengaku tidak tahu-menahu soal biaya persediaan nan ada di PDAM Kota Makassar nan nilai mencapai Rp24 miliar. Dalam pemeriksaan mantan Wali Kota Makassar tersebut mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal teknis saya tidak tahu. Saya ini kan hanya KPM (Kuasa Pemilik Modal), biasanya itu dalam SK saja. Itu perintah undang-undang kepada saya. nan lain-lain saya tidak mengerti itu," ungkapnya.
Menurut Danny, selama menjabat, dia telah membentuk majelis pengawas di seluruh perusahaan daerah, termasuk di PDAM, sehingga majelis pengawas nan selalu memberikan laporan kepada dirinya saat tetap menjabat sebagai wali kota.
"Saya kan selalu punya majelis pengawas jadi tidak ada nan langsung. Selalu kudu ada di situ jembatan saya nan setiap hari di situ namanya majelis pengawas," jelasnya.
Dalam kasus dugaan penyimpangan biaya Rp24 miliar di PDAM Makassar, dia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.
"Jangan kita beropini. Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritas teman-teman penyidik," katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soertami mengatakan bahwa kehadiran mantan Wali Kota Makassar tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi.
"Iya benar, hanya datang penjelasan saja," kata Soertami.
(mir/isn)
[Gambas:Video CNN]