ARTICLE AD BOX
Kupang, detikai.com --
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan SHDR namalain Stefani namalain Fani alias Perempuan F ke interogator Polda NTT.
Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tetap belum komplit setelah diteliti tim jaksa pada Kejati NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma nan dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (8/5) malam mengatakan berkas perkara AKBP Fajar dikembalikan dengan buletin aktivitas koordinasi pada Kamis (8/5). Sementara itu, b erkas perkara Perempuan F dikembalikan Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk berkas perkara eks Kapolres (Ngada) rupanya tetap ada petunjuk nan belum dipenuhi jadi dilaksanakan buletin aktivitas koordinasi dengan interogator yg berisi kekurangan nan kudu dilengkapi oleh interogator (Polda NTT)," kata Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis.
"Kalau berkas atas nama FANI berkas sudah dikembalikan ke interogator dengan petunjuk jaksa untuk dilengkapi," Imbuhnya.
Raka mengatakan dalam buletin aktivitas koordinasi tetap terdapat kekurangan nan perlu dilengkapi oleh interogator Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara AKBP Fajar.
Dihubungi terpisah, Jumat (9/5), Direskrium Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan pengembalian berkas perkara AKBP Fajar dan wanita F dari Kejati NTT.
"Yang Fajar sudah ditahap satukan lagi kemarin (Kamis, 8/5), koordinasi sudah dilakukan, Fani nan sudah kita terima P19," kata Patar.
Patar mengatakan berasas petunjuk dalam buletin aktivitas koordinasi untuk berkas perkara AKBP Fajar dari jaksa peneliti nan tetap kurang adalah hasil pemeriksaan digital forensik dari siber nan belum dipenuhi.
Tapi, kata Patar, kekurangan nan belum dipenuhi tersebut langsung dilengkapi pada saat dilakukan koordinasi dengan jaksa peneliti sehingga berkas perkara AKBPAKBP Fajar sudah langsung dilimpahkan kembali ke Kejati NTT.
"Iya sudah langsung dipenuhi dan dilimpahkan kembali ke kejaksaan (berkas perkara AKBP Fajar) pada saat koordinasi dengan Wakajati dan koordinator jaksa hari Kamis kemarin," jelas Patar.
Sedangkan lanjut Patar, untuk berkas perkara tersangka SHDR namalain Stefani namalain Fani alias F berasas petunjuk jaksa nan kudu dipenuhi adalah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar sebagai saksi.
Polda NTT pun segera menjadwalkan pemeriksaan AKBP Fajar sebagai saksi untuk tersangka F.
"Yang Fani kurangnya BAP Fajar nan kurang diambil keterangan sebagai saksi, kelak bakal dilakukan pemeriksaan tambahan ke Jakarta," jelasnya.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap tim campuran Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lampau lantaran kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual nan dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berumur 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dan dari hasil pemeriksaan urine juga AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
Sementara F--yang juga diduga jadi korban kekerasan seksual AKBP Fajar--diduga berkedudukan mengantarkan anak-anak di bawah umur itu ke eks Kapolres Ngada tersebut.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat alias divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tapi AKBP Fajar kemudian mengusulkan banding.
(eli/kid)
[Gambas:Video CNN]