ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhitung sejak Kamis (13/3) kemarin.
"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan investigasi terhadap perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bani menjelaskan kasus ini bermulai pada tahun 2020, ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan peralatan dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, dia menyebut diduga terjadi pengondisian pemenangan perjanjian PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta ialah PT AL.
Kemudian, dia menyebut pada tahun 2020, pejabat dari Kemenkominfo berbareng perusahaan swasta diduga mengondisikan pemenangan perjanjian senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian bersambung pada tahun 2021 dengan nilai perjanjian bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
"Pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan nan sama," tuturnya.
Bani menjelaskan perihal itu dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana aktivitas dengan nilai perjanjian Rp188,9 miliar.
Kondisi itu kemudian terus bersambung hingga perusahaan nan sama sukses memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai perjanjian sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
"Di mana perusahaan tersebut berkolaborasi dengan pihak nan tidak bisa memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," tuturnya.
Bani mengatakan pemenangan proyek itu juga diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa jasa tidak layak pakai dan tereksposenya info diri masyarakat Indonesia," jelasnya.
Bani mengatakan anggaran penyelenggaraan pengadaan PDSN nan telah menghabiskan biaya sebesar Rp959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah ratusan miliar," kata Bani.
Sejauh ini, hingga buletin ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Komdigi atas penggeledahan mengenai dugaan kasus korupsi PDSN Kemenkominfo periode 2020-2024 tersebut.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]