Kejagung Ungkap Alasan Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 21 Mei 2025 20:03 WIB

Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Sritex, mengenai dugaan korupsi angsuran perbankan. Penangkapan dilakukan setelah pencarian keberadaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap argumen interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Trio Hamdani/detikFinance)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap argumen interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Iwan Setiawan sempat menjabat Direktur Utama Sritek pada 2014-2023. Posisinya digantikan oleh adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan interogator telah melakukan pemanggilan terhadap Iwan Setiawan di kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan.

Akan tetapi, kata dia, nan berkepentingan tidak memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, Harli menyebut pihaknya juga mempunyai kekhawatiran andaikan Iwan bakal melarikan diri.

"Terhadap nan bersangkutan, bahwa interogator sudah melakukan pemanggilan. Tetapi, dalam beberapa waktu ini interogator juga sudah melakukan deteksi, monitoring terhadap keberadaan nan bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5).

"Sehingga pengamanan ini dilakukan untuk menghindari, ada kekhawatiran nan berkepentingan mangkir alias tidak datang dengan argumen nan tidak jelas alias bisa melarikan diri," imbuhnya.

Harli menjelaskan berasas kekhawatiran itu, interogator lampau melacak keberadaan Iwan dari beberapa nomor ponselnya. Hingga akhirnya, Iwan terdeteksi berada di area Solo, Jawa Tengah.

"Kemarin malam rupanya terdekteksi nan berkepentingan ada di Jalan Enggano di Solo. Sehingga interogator mengamankan dan membawa nan berkepentingan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi nan terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berangkaian dengan pemberian akomodasi angsuran dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian akomodasi angsuran oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan patokan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang finansial negara secara definitif menyatakan bahwa finansial wilayah juga merupakan finansial negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut andaikan ditemukan tindakan melanggar norma mengenai pemberian akomodasi angsuran terhadap perusahaan family Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya