ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 09 Jun 2025 16:10 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut argumen pencegahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) adalah untuk memudahkan penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan dengan pencekalan itu diharapkan memudahkan interogator jika sewaktu-waktu memerlukan keterangan Iwan Kurniawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mempermudah investigasi di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Harli kepada wartawan, Senin (9/6).
Di sisi lain, Harli juga menyebut interogator bakal kembali memeriksa Iwan Kurniawan untuk digali keterangannya. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan pada pekan ini.
"Info interogator minggu ini ya, mungkin besok kali, kelak dipastikan ya," ucap dia.
Ditjen Imigrasi diketahui Iwan Kurniawan mencekal agar tidak kabur ke luar negeri. Pencekalan bertindak selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025 lalu.
"Iya betul terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Harli, Sabtu (7/6).
Pencekalan ini mengenai dengan kasus dugaan korupsi pemberian angsuran bank ke PT Sritex Tbk nan tengah diusut oleh Kejagung.
Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]