Kejagung Tidak Tutup Kemungkinan Usut Kasus Tambang Nikel Di Raja Ampat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi polemik tambang nikel nan ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya, bahwa tidak menutup kemungkinan pemeriksaan atas publikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilakukan, salah satunya andaikan muncul laporan.

"Kalau ada laporan pengaduannya (diusut)," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

"Ya ramainya jangan di media. Nah itu tadi disampaikan ke abdi negara penegak hukum. Aparat penegak norma mana saja, agar ada bahan, ada dasar bagi abdi negara penegak norma untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa nan terjadi di sana," sambungnya.

Menurut Harli, jika ada kejuaraan dari masyarakat secara resmi, maka abdi negara penegak norma dapat segera bergerak melakukan penanganan perkara dugaan pelanggaran norma nan terjadi di area tambang nikel Raja Ampat.

"Sebagai pintu masuk nan bisa dilakukan oleh abdi negara penegak hukum," kata Harli.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyatakan membuka kesempatan memberikan hukuman pidana kepada empat pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengawasan untuk menentukan hukuman kepada empat perusahaan tambang nikel itu.

"Ya, ya kita sedang melakukan pendalaman, pengawasan. Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan (IUP) nan dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita bakal menentukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bantah keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengenai penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Bakal Dipidana

Hanif menyampaikan ada tiga pendekatan norma nan dilakukan pemerintah dalam kasus tersebut. Salah satunya, proses pidana andaikan empat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di area Geopark Raja Ampat.

"Memang ada tiga pendekatan utama, mulai hukuman pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," jelasnya.

"Ada nan memang ada potensi ke sana lantaran ada beberapa aktivitas nan dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana mengenai aktivitas pertambangan nan telah dilakukan," sambung Hanif.

Dia menekankan empat perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di Raja Ampat, usai izinnya dicabut pemerintah. Hanif menuturkan pemulihan bakal bekerja sama dengan Kementerian LH dan Kementerian ESDM.

"Intinya aktivitas nan telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berfaedah dicabut kemudian selesai, pemulihannya bakal dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup berbareng teman-teman ESDM," tutur Hanif.

Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa (10/6/2025). Kegiatan pertambangan empat perusahaan itu dinilai melanggar patokan lingkungan di area geopark.

Prabowo mengakui izin aktivitas pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai area geopark. Empat dari lima perusahaan nan IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kewai Sejahtera Mining.

Sementara itu, pemerintah tak mencabut IUP PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Untuk PT GAG lantaran itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan nan menurut dari hasil pertimbangan tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujar Bahlil.

Meski begitu, Bahlil memastikan pemerintah bakal mengawasi ketat aktivitas pertambangan nan dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari, AMDAL, reklamasi, hingga terumbu karang tak boleh rusak lantaran aktivitas pertambangan.

Selengkapnya