Kejagung Sebut Sritex Dapat Kredit Rp3,6 T Dari 3 Bpd Dan 1 Bank Bumn

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 21 Mei 2025 20:05 WIB

Kejagung menyebut biaya sebesar Rp3,6 T dikucurkan sebagai angsuran ke PT Sritex oleh empat bank. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap kucuran angsuran perbankan ke PT Sritex (detikai.com/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut PT Sritex menerima akomodasi angsuran sebesar Rp3,6 triliun dari empat bank milik pemerintah sebelum dinyatakan pailit.

"Ada empat Bank nan memberikan berupa pinjaman kredit, pemberian angsuran kepada perusahaan ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (21/5).

Harli mengatakan dari keempat bank itu tiga diantaranya merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sementara 1 lainnya merupakan Bank BUMN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tidak mengungkap secara gamblang bank apa saja nan memberikan akomodasi angsuran itu. Hanya saja, kata dia total angsuran nan diberikan mencapai Rp3,6 triliun.

"Kalau kita lihat nilainya sekitar nyaris Rp 3,6 T," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan saat ini interogator juga tengah mendalami apakah terdapat keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto nan saat itu menjabat sebagai Dirut periode 2018-2023.

"Ini sekarang nan sedang diteliti oleh penyidik, dan gimana sikap interogator tentu kelak kita lihat ke depannya," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi nan terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berangkaian dengan pemberian akomodasi angsuran dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian akomodasi angsuran oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan patokan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang finansial negara secara definitif menyatakan bahwa finansial wilayah juga merupakan finansial negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut andaikan ditemukan tindakan melanggar norma mengenai pemberian akomodasi angsuran terhadap perusahaan family Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

(tfq/sur)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya