ARTICLE AD BOX
Sementara untuk tersangka Juris Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui tetap berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, nan berkepentingan dilakukan penahanan kota lantaran berasas hasil pemeriksaan master nan berkepentingan mengalami gangguan jantung nan sangat kronis, sehingga berasas pendapat interogator nan berkepentingan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.