ARTICLE AD BOX
detikai.com
Senin, 23 Jun 2025 06:27 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, pada Senin (23/6) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut Nadiem bakal diperiksa interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 bakal dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan lantaran nan berkepentingan saat itu menjabat sebagai Mendikbud.
"Berkaitan dengan gimana fungsi-fungsi pengawasan oleh nan berkepentingan terhadap jalannya penyelenggaraan dari pengadaan chromebook ini. Itu kelak bakal dipertanyakan gimana prosesnya," tuturnya.
Dalam kasus ini interogator Kejagung disebut menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan unik agar tim teknis membikin kajian pengadaan perangkat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan pedoman sistem Chrome ialah Chromebook. Padahal hasil uji coba nan dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris menyatakan kliennya bakal menghadiri panggilan pemeriksaan dari interogator Kejagung.
"[Nadiem] bakal datang Senin di Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]