ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan secara maraton terhadap ketiga Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stafsus Jurist Tan pada Rabu (11/6) hari ini, dan Ibrahim Arief diperiksa pada Kamis (12/6) lusa.
Harli menyebut keduanya diperiksa setelah interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Stafsus Fiona Handayani terlebih dulu pada Selasa (10/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijadwalkan hari ini (Jurist Tan) dan besok (Ibrahim Arief)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).
Harli menjelaskan ketiga Stafsus itu dipanggil interogator untuk didalami peranannya masing-masing nan memberi masukan untuk proyek pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, gimana dalam kapabilitas sebagai stafsus, tetapi juga berkecimpung memberikan masukan-masukan mengenai dengan pengadaan Chromebook ini," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah peralatan bukti elektronik nan telah didapatkan penyidik.
"Di dalam peralatan bukti elektronik nan sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah nan terus dipertanyakan kepada nan bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga Stafsus Nadiem tersebut. Mereka juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa pekan lampau tapi tidakhadir dari panggilan penyidik.
Setelah sempat mangkir, Kejagung langsung melakukan pencegahan para eks stafsus itu agar tak berjalan ke luar negeri.
Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini interogator menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan unik agar tim teknis membikin kajian pengadaan perangkat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan pedoman sistem Chrome ialah Chromebook. Padahal hasil uji coba nan dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengenai kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung abdi negara penegak norma dengan memberikan keterangan alias penjelasan andaikan diperlukan," kata Nadiem dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi info dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek kudu melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar ancaman learning loss alias hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.
(tfq/gil)
[Gambas:Video CNN]