Kejagung Langsung Tahan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru mengenai perintangan investigasi alias obstruction of justice kasus vonis lepas korupsi minyak goreng.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku pengajar dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

“Terhadap kedua tersangka ialah tersangka JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, begitu juga dengan tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) awal hari.

Sementara untuk Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan lantaran telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap dan alias gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, ialah vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.

Adapun Pasal nan disangkakan terhadap tersangka Marcella Santoso ialah diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk tersangka Junaidi Saibih, diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru mengenai kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan perangkat bukti nan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) awal hari.

Ada tiga tersangka dan 12 saksi dari beragam pihak nan diperiksa pada Senin, 21 April 2025. Hasilnya, ditetapkan tiga tersangka ialah MS selaku advokat, JS selaku pengajar dan advokat, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

“Terdapat permufakatan jahat nan dilakukan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana korupsi,” kata Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, ialah Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat norma Wilmar Group.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah interogator melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.

"Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng kudu diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal apalagi melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan biaya dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat nan mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan kudu mengonfirmasi terlebih dulu ke kliennya.

Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, nan lantas berjumpa dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di area Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi support tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.

"Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati info tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim nan mengurusnya," jelas Harli.

Dari Rp 20 Miliar Naik Rp 60 Miliar

Dua pekan kemudian, tersangka Wahyu Gunawan kembali menghubungi tersangka Ariyanto dan meminta agar pengurusan perkara dipercepat. Tersangka Ariyanto pun menyampaikan permintaan ini kepada tersangka Marcella Santoso, nan kemudian kembali berjumpa Muhammad Syafei.

Di pertemuan tersebut, Muhammad Syafei mengungkapkan bahwa pihak korporasi menyiapkan biaya sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

Selanjutnya, pertemuan antara tersangka Ariyanto, tersangka Wahyu Gunawan, dan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Ketua PN Jakarta Selatan nan saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, berjalan di rumah makan area Kelapa Gading.

"Perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus ontslag, dan meminta agar duit Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar," ungkap Harli.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke tersangka Marcella Santoso, nan langsung menghubungi Muhammad Syafei. Akhirnya, Muhammad Syafei menyanggupi dan menyiapkan duit dalam mata duit asing SGD alias USD. Tiga hari berselang, Muhammad Syafei menghubungi tersangka Marcella Santoso untuk mengatur pengantaran biaya tersebut, dan tersangka Marcella Santoso memberikan kontak tersangka Ariyanto.

Pertemuan berikutnya berjalan di parkiran area SCBD. Di sinilah Muhammad Syafei menyerahkan duit kepada tersangka Ariyanto, nan kemudian mengantarkannya ke kediaman tersangka Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, Cilincing, Jakarta Utara.

"Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR berjumpa dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan duit tersebut kepada AR," lanjut Harli.

Setelah duit diterima tersangka Wahyu Gunawan, biaya tersebut diserahkan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta. Sebagai imbalan, tersangka Wahyu Gunawan mendapatkan duit sebesar USD 50 ribu dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta.

Selengkapnya