ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP, Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin.
"KPK dan Kejagung koordinasinya tetap progres secara intensif mengenai perihal ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1/2025), seperti dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, Korps Adhyaksa siap mendukung KPK dalam perihal pemenuhan manajemen maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.
"Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK nan aktif, baik dalam pemenuhan manajemen maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu," ucap dia.
KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin di Singapura dan bakal segera diekstradisi ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak mengenai untuk secepatnya mengekstradisi nan berkepentingan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan nan diperlukan guna dapat mengekstradisi nan berkepentingan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.