ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 14 Agu 2025 19:47 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita empat mobil milik Mohammad Riza Chalid selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan interogator dari letak nan diduga terafiliasi sebagai kaki tangan bos minyak mentah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang nan didapat ini ada 4 unit mobil kendaraan, ada satu unit BMW jenis 528i warna putih, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).
Anang menyebut penggeledahan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari dua rumah nan berada di area Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengatakan saat ini interogator juga tetap melakukan penggeledahan di sejumlah letak memburu aset milik Riza Chalid ataupun nan didaftarkan melalui afiliasinya.
"Kita kan tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset dan interogator juga tidak hanya mengejar barang bergerak juga juga barang tidak bergerak. Sudah sedang menelusuri beberapa aset-aset lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita lima kendaraan Mini Cooper, Toyota Alphard dan tiga sedan dari jenama otomotif asal Jerman ialah Mercedes-Benz.
Sama seperti penyitaan teranyar, lima mobil itu juga disita dari pihak nan diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Selain itu, interogator juga turut menyita sejumlah duit tunai dengan pecahan dolar hingga rupiah.
Lokasi penggeledahan lima mobil dan duit tunai ini dilakukan di tiga tempat mulai dari Depok hingga Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun nan terdiri dari kerugian finansial negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]