ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras tudingan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) telah merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, klaim nan beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu adalah hoaks dan tidak mempunyai dasar.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses nan sedang melangkah juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli, dalam keterangannya (10/3/2025).
Harli menjelaskan, Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus nan melibatkan ANTAM, ialah kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah dahsyat seperti nan dituduhkan.
"Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tegas Harli.
Tudingan liar terhadap ANTAM ini bukan nan pertama kali beredar di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, beragam unggahan juga menuding bahwa terdapat 109 ton emas tiruan nan beredar. Namun, Kejagung kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.
"Emasnya asli, dari kasus nan kita tangani selama ini emasnya asli," lanjut Harli.
Seret Penyebar Fitnah ke Polisi
Menanggapi serangan info tiruan nan berulang kali menyasar perusahaan, ANTAM tidak tinggal diam. Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, seluruh produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional dan pabrik pengolahan dan pemurniannya dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia nan telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM nan beredar di masyarakat adalah original dan terjamin kadar kemurniannya," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Syarif juga menegaskan, ANTAM serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut sedang mengkaji langkah norma terhadap pihak-pihak nan telah menyebarkan info menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak bakal tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah norma terhadap pihak-pihak nan menyebarkan info tiruan nan merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.
ANTAM juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima info di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai alias menyebarkan berita.
"Sebagai perusahaan terbuka, kami diawasi langsung oleh beragam pihak dan senantiasa berupaya meningkatkan penyelenggaraan tata kelola perusahaan nan baik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik dan melakukan cek kebenaran atas info nan beredar," tutup Syarif.
Dengan penjelasan tegas dari Kejagung dan langkah norma nan tengah dipertimbangkan ANTAM, penyebar hoaks mengenai perusahaan tambang milik negara ini tampaknya kudu bersiap menghadapi akibat hukum.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Peluang Cuan Bisnis Emas di 2025
Next Article Sidang Dugaan Korupsi Emas Budi Said Lanjut, 6 Orang Ini Jadi Saksi