ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 18 Jul 2025 07:21 WIB

Jakarta, detikai.com --
Keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 tetap menjadi misteri.
Pemerintah Singapura di bawah Perdana Menteri Lawrence Wong menyebut Riza Chalid tidak ada di negaranya sebagaimana nan dikatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," sebagaimana dilansir dari rilis Kementerian Luar Negeri Singapura pekan ini.
"Jika diminta secara resmi, Singapura bakal memberikan support nan diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan norma dan tanggungjawab internasional kami," tambah mereka.
Setelah keluar pernyataan dari negeri jiran tersebut, Kejagung pun meresponsnya.
"Artinya ini kita sudah memastikan bahwa nan tersebut kan tidak ada di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (17/7).
Sebagai tindak lanjutnya, interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lain untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga terbuka dan bakal menindaklanjuti setiap info nan berangkaian dengan keberadaan Riza Chalid. Dia mengatakan interogator juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Yang jelas seandainya ada info keberadaan nan bisa menunjukkan kita tampung dan kami bakal bekerja sama dengan Kemenlu," kata dia.
Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid pada pekan depan. Anang meminta nan berkepentingan kooperatif memenuhi panggilan.
"Yang berkepentingan bakal dipanggil kelak oleh interogator sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," ucap Anang.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka.
Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan saudagar minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]