Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo Usai Ditetapkan Tersangka Tppu

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintua Damanik dan Mangapul nan merupakan pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Selain menerima suap Rp4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.

Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan duit tunai Riyal 21.715.

Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakaa menerima gratifikasi dalam corak duit senilai Rp97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25, nan disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi duit senilai Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: merdeka.com

Selengkapnya