ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat kasus penduduk negara Indonesia (WNI) bermasalah di Kamboja meningkat hingga 174 persen pada Januari-Maret 2025 dari tahun sebelumnya di periode nan sama.
Dalam rilis resmi, KBRI Phnom Penh menyebut telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka ini menunjukkan kenaikan 174 persen jika dibandingkan dengan periode nan sama tahun itu. Dan jika di rata-rata, maka KBRI telah menangani sekitar 20-25 kasus baru setiap hari kerja," demikian rilis KBRI Phnom Penh.
Dari total kasus nan ditangani KBRI, sebanyak 1.112 kasus alias 85 persen melibatkan WNI nan mengenai dengan penipuan daring alias online scam.
Lebih lanjut, KBRI menerangkan aktivitas penipuan daring dilakukan penduduk Indonesia dan menargetkan masyarakat Indonesia di negara ini. Jika dibandingkan dengan periode nan sama tahun lalu, jumlah kasus WNI nan terlibat penipuan daring naik 263 persen, dari 306 kasus menjadi 1.112 kasus.
Sementara itu, sisanya mengenai kasus persoalan perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian dari beragam sektor upaya dan industri. Sesuai dengan info Imigrasi Kamboja, di tahun 2024 terdapat lebih dari 131 ribu WNI nan menetap dan bekerja secara legal di Kamboja.
Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan banyak di antara WNI nan terlibat dalam aktivitas online scam tersebut sudah berada Kamboja lebih dari 6 (enam) bulan.
"Nampaknya walaupun sudah ada imbauan pemerintah, walaupun pemberitaan di media cukup masif, dan kasus sering viral di sosial media, rupanya tetap banyak WNI nan terbuai dengan tawaran pekerjaan nan menyesatkan, nan janjikan penghasilan tinggi, kerjaan mudah, akomodasi enak, dan persyaratan nan minim", ujar Santo.
Dia menekankan kembali sungguh krusial masyarakat Indonesia untuk lebih hati-hati dan lebih bijak dalam mencari dan menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Lebih lanjut, Santo mengatakan KBRI Phnom Penh bakal memperkuat koordinasi dengan instansi-instansi mengenai di Indonesia guna mendorong upaya pencegahan, penanggulangan, dan penindakan, terutama atas kasus WNI bermasalah di Kamboja.
"Diperlukan peningkatan edukasi dan literasi digital agar WNI terhindar dari jebakan perekrutan loker terlarangan dan kejahatan daring nan merugikan banyak pihak", ungkap Santo.
(isa/dna)