Kata Ekonom Soal Coin Yang Bakal Ipo, Ingatkan Rekam Jejak Andrew Hidayat

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Nama Andrew Hidayat diduga mempunyai catatan hitam di bagian norma sebagai owner PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk dan akhirnya berbuntut panjang.

Muncul permintaan agar pihak otoritas membatalkan rencana emiten mata uang digital itu melantai ke pasar saham lewat penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli ini.

"Seharusnya baik BEI maupun OJK mempertimbangkan adanya info dari masyarakat. Dan juga patut dipertanyakan kok baru ketahuan. Ini krusial agar di masa depan, tidak terjadi fraud nan tidak diinginkan," ujar Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).

"Mengingatkan saja, berasas prospektus IPO COIN, nama Andrew Hidayat tercatat sebagai pemilik faedah utama (Ultimate Benefical Owner/UBO), berbareng 3 nama ialah Jeth Soetoyo (CEO PT Pintu Kemana Saja), Aaron Ang Nio (investor modal ventura) dan Budi Mardiono, Direktur PT Indobara Utama Mandiri (IUM)," sambung dia.

Pada 2015, lanjut Gede Sandra, Andrew nan dikenal sebagai pengusaha batu bara sempat kesandung kasus suap perizinan tambang batu bara PT Mitra Maju Sukses di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Perkara ini ditangani KPK menyeret personil DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tercela ini, Andrew diputus 2 tahun penjara," papar dia.

Selain itu, lanjut Gede Sandra, muncul dugaan pengaturan pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri (IUM), sebuah perusahaan tambang batu bara nan merupakan aset sitaan dari perkara korupsi PT Jiwasraya (Persero). Nama Andrew kembali muncul.

"Di mana, PT Indobara Utama Mandiri (IUM) nan ditetapkan sebagai pemenang tender, diduga milik Andrew. Perusahaan tersebut membeli dengan nilai murah, sekitar Rp1,9 triliun," kata dia.

Aksi jual penanammodal asing tetap bersambung pada 2018. Tercatat tindakan jual penanammodal asing sekitar Rp 41 triliun. Apa aspek nan sorong penanammodal asing jual saham? Bagaimana strategi Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap pertahankan penanammodal asing investasi di...

Miliki Kandungan Batu Bara

Padahal, menurut Gede Sandra, tambang tersebut sudah mapan secara infrastruktur, serta mempunyai kandungan batu bara cukup jumbo.

Ditaksir nilainya mencapai puluhan triliun rupiah, diduga negara dirugikan Rp9,7 triliun. Atas dugaan ini, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Andrew ke KPK.

"Menariknya, ada Budi Mardiono nan berasas info Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. menjabat sebagai Direktur PT IUM. Kini, keduanya berkumpul di COIN, tentu saja ini bukan sekadar kebetulan. Tapi memang ada benang merahnya," ucap dia.

"Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan bakal terjadi fraud nan merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita," sambung Gede Sandra.

Selanjutnya, Gede mengingatkan patokan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, tegas melarang orang nan pernah dipidana bagian ekonomi dan keuangan, dilarang masuk ke upaya aset kripto.

Sebelumnya, Corporate Secretary COIN Indira Indah Prameshwari menyatakan, kasus norma nan menimpa Andrew Hidayat, sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

"Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas nan berwenang," beber Indira.

Sehingga, andaikan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas nan berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mematuhi seluruh peraturan nan berlaku.

"Sesuai dengan keterbukaan info nan kami sampaikan ke otoritas nan berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik faedah akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak mempunyai hubungan hubungan alias keterlibatan dalam proses lelang tersebut," ungkap Indira.

Dinilai Bukan Masalah

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menilai, kegaduhan ini bukan masalah.

Karena, kata dia, kasus nan mendera Andrew, tak masuk kategori nan disebutkan dalam peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

"Konsultan norma perseroan menyatakan bahwa catatan norma terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bagian ekonomi alias finansial sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman.

Nyoman mengatakan, Andrew Hidayat bukan pemilik faedah akhir dari PT IUM. Dan, tidak mempunyai hubungan hubungan dengan IUM ketika mengikuti lelang peralatan rampasan negara tersebut.

"Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada laman 91 nan diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat," kata Nyoman.

"Dalam IPO pada 9 Juli ini, COIN bakal melepas 2,2 miliar saham alias setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan nilai penawaran ditetapkan Rp100 per saham. Emiten aset digital ini, berambisi bisa meraup biaya segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal," jelas dia.

Selengkapnya