ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa sebanyak delapan saksi mengenai kasus tewasnya tokoh movie musuh 'Mak Lampir', Sandy Permana. Terduga pelaku berjulukan Nanang 'Gimbal' ini ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, delapan orang saksi nan diperiksa itu termasuk istri tersangka. Diketahui, Nanang 'Gimbal' saat ini sudah berstatus sebagai tersangka atas perkara pembunuhan tersebut.
"Kemudian untuk beberapa nan sudah diperiksa, delapan orang saksi nan sudah diperiksa. Tentunya kami bakal melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Wira kepada wartawan dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menjerat tersangka Nanang Gimbal dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. "Hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan balasan penjara paling lama 10 tahun," kata Wira.
Dia mengungkapkan, motif tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Tersangka merasa direndahkan dengan langkah korban memandang sinis kepada pelaku. "Kemudian korban meludah didepan tersangka," kata Wira.
Hal itu kemudian nan membikin modus tersangka langsung menghunuskan pisau nan diambil dari kandang ayam. Tersangka menusuk di bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban tetap berada di atas motor.
"Kemudian korban berakhir dan melakukan perlawanan dengan langkah menangkis dan menghalangi tersangka Nanang Gimbal untuk menusuknya," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka lampau tetap berupaya untuk melukai korban dengan langkah menusuk kembali pelipis kirinya sebanyak sekali, menusuk kepala korban satu kali, menusuk dada korban satu kali, menusuk leher kiri korban satu kali.
Kabur untuk Menenangkan Diri
Nanang Gimbal (45), kabur setelah menganiaya seorang tokoh sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura, Sandy Permana hingga tewas. Hasil pemeriksaan, Nanang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya tertangkap di Dusun Poris RT. 04/ RW. 09, Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, tersangka melarikan diri setelah menganiaya korban.
Saat itu, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam. Namun, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja tepi sawah. Sedangkan tersangka melanjutkan pelariannya dengan menumpang beberapa truk, hingga sampai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kepada polisi, Nanang mengungkap argumen melarikan diri.
"Apakah tersangka sempat sembunyi di TPU pada saat pelarian, dari hasil pemeriksaan, belum kita temukan indikasi seperti itu. Ketika dia lari di beberapa tempat ini, si tersangka menyampaikan mau melakukan upaya untuk menenangkan diri," kata Wira kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Di tempat nan sama, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy membenarkan, tersangka melarikan diri tanpa tujuan, intinya untuk menghindari kejaran petugas.
Selama masa pelariannya, tersangka juga memutuskan komunikasi dengan pihak keluarga. Hal itu lah nan mempersulit proses pencarian.
"Jadi dia kabur tidak ada tujuan pasti, dia kabur secara random sekaligus menangkan diri selama melarikan diri, sekaligus untuk komunikasi dengan pihak keluarga, dia sengaja memutus komunikasi sehingga agak susah mendeteksi tersangka pada awalnya," ujar dia.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com