ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI, Jalan Merak No 1, Surabaya, Rabu (12/3).
Penggeledahan ini diduga mengenai tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, seorang interogator berseragam warna biru bertulis 'polisi' terlihat membawa boks kontainer berukuran besar ke dalam gedung PTPN XI.
"Nanti saja ya jika sudah kami bawa arsip dan berkasnya," kata salah seorang interogator menolak memberikan komentar.
Salah seorang petugas keamanan mengatakan, interogator dari Mabes Polri sudah tiba di PTPN XI sejak pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah sekitar 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2.
"Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung nan berada disalah satu ruang lantai 2, kehadiran petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa" ujar seorang sekuriti.
Hingga pukul 16.00 WIB interogator Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri tetap berada di Gedung PTPN XI.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PTPN XI mengenai penggeledahan Kortas Tipikor hari ini.
Sebelumnya, Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di instansi PT MI nan berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (11/3).
Salah satu interogator mengakui penggeledahan ini adalah bagian investigasi dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI
"Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT MI ini kan salah satu bagian dari konsorsium nan memenangkan pekerjaan itu," kata interogator berjulukan Rahmad.
Rahmad mengatakan, dalam penggeledahan nan melangkah sejak pukul 11.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB tadi, pihaknya setidaknya menyita 109 item arsip nan diletakkan dalam empat boks. Meski demikian, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen," katanya.
Diketahui, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan bangunan terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Proyek ini berjalan dari 2016 hingga 2022. Namun, kandas memenuhi beberapa agunan keahlian nan dijanjikan, seperti kapabilitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Proyek nan dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak nan mempunyai skill dalam teknologi gula.
PTPN XI memutuskan perjanjian dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah kandas memenuhi syarat-syarat nan ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran nan telah dilakukan PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai perjanjian nan mencapai Rp716,6 miliar.
(kid/frd)
[Gambas:Video CNN]