ARTICLE AD BOX
Saat ini, Reonald menegaskan kasus tetap dalam tahap penyelidikan. Namun, pihak kepolisian telah mengantongi identitas terlapor ialah laki-laki berinisial GSS.
"Tadi sudah saya sampaikan, terduga terlapor inisialnya GSS," ujar dia.
Dalam laporan Erika Carlina, GSS dipersangkakan melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 65 ayat 2 UU No. 27 Tahun 2022.
"Sementara ini nan dilaporkan hanya satu. Itu kan tetap dalam pendalaman," tandas dia.