ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan jasa mengunduh Kartu Keluarga (KK) melalui ponsel masyarakat. Ini dilakukan dengan menginstall lebih dulu aplikasi berjulukan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD tersedia di toko aplikasi Google Play Store dan App Store. Untuk bisa mendownload KK, Anda perlu melakukan aktivasi akun terlebih dulu di Kantor Dukcapil.
Aktivasi akun ini dilakukan dengan verifikasi wajah alias face recognition. Namun ingat ada sejumlah syarat untuk bisa melakukan aktivasi, seperti kamera depan ponsel nan baik, internet nan lancar, serta info seperti NIK, email, nama komplit serta nomor HP.
Berikut langkah aktivasi IKD:
1. Datangi instansi Dukcapil terdekat
2. Setelah download IKD, masuk ke aplikasi dan ikuti prosesnya
3. Klik Daftar
4. Jika Anda pengguna baru dan belum pernah mengaktivasi IKD, tekan Pendaftaran Online
5. Masukkan info diri, mulai dari NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan email
6. Tekan Proses
7. Periksa info nan dimasukkan sebelumnya, jika sudah percaya semuanya betul klik Kirim
8. Selanjutnya ikuti proses verifikasi wajah, scan QR nan diberikan petugas dan juga memberikan enam digit nomor PIN
Cetak KK Lewat IKD
1. Buka IKD
2. Masuk ke akun IKD, pakai PIN nan diberikan petugas sebelumnya
3. Klik Pelayanan
4. Masuk ke menu Permohonan Cetak Kartu Keluarga
5. Tulis argumen pengajuan
6. Klik Ajukan, untuk memantau permohon bisa dilihat melalui Pemantauan Layanan
7. Setelah disetujui, masyarakat bisa mengunduh KK langsung dari aplikasi alias email terdaftar
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: