ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur nan dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Yang jelas, kasus tersebut bakal ditindak tegas, baik pidana maupun etik," tutur Listyo kepada wartawan, Jumat ( 14/3/2025).
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menambahkan, tidak ada toleransi atas segala corak pelanggaran. Terlebih, jika perihal tersebut mencederai kehormatan dan nilai-nilai lembaga Polri.
“Selanjutnya Divpropam Polri bakal melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” jelas dia.
AKBP Fajar sendiri ditahan di pengamanan unik Mabes Polri sejak 24 Februari 2025 sampai dengan hari ini.
"Tiga minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi lantaran ini menyangkut anak, sehingga kita kudu betul-betul mendasari ketentuan nan bertindak dengan menambah persoalan baru ini," ungkapnya.
Sementara, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa sikap tegas nan diambil mengenai dugaan kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur nan melibatkan seorang perwira adalah langkah krusial untuk menjaga gambaran Polri di mata publik.
Sebagai lembaga nan bekerja melindungi dan menegakkan hukum, Polri tidak bakal mentoleransi tindakan nan merusak kepercayaan masyarakat.
Kasus nan melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, nan terjerat kasus dugaan narkoba dan asusila, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak personil nan terlibat tindak pidana.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak bakal memberi ruang bagi personil nan terlibat dalam tindak pidana, terlebih nan menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan seperti wanita dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga gambaran baik kepolisian," ujar Abdul Karim dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).