Kapan Gag Nikel Boleh Nambang Lagi Di Raja Ampat? Ini Kata Esdm

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan berita terbaru soal penghentian sementara operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penghentian sementara operasional sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Yuliot menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM terus melakukan pertimbangan terhadap izin tersebut. Meskipun seharusnya, dengan perizinan nan sebelumnya sudah dipenuhi oleh PT Gag Nikel maka perusahaan tetap bisa melakukan aktivitas operasional.

"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi, semestinya dengan operasi nan melangkah kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi, ya mereka bisa melakukan aktivitas operasional," kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya, PT Gag Nikel menyatakan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM mengenai aktivitas operasional. Setelah menerima surat dari Ditjen Minerba soal penghentian sementara aktivitas operasional, PT Gag Nikel tidak melakukan aktivitas penambangan, namun aktivitas manajemen tetap berlangsung.

Oleh lantaran itu PT Gag Nikel mengharapkan adanya legalitas dari pemerintah berupa surat resmi. Terkait ini, Yuliot menyebut pihaknya sedang mengkoordinasikan perihal tersebut dengan Ditjen Minerba hingga Kementerian lainnya.

"Ini lagi dikoordinasikan sama Ditjen Minerba, jadi ini secepatnya. Kita juga lakukan pertimbangan berbareng dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari selesai besok kita mengadakan rapat koordinasi," sebut Yuliot.

"Jadi, ini kan ada kewajiban-kewajiban, ini pulau-pulau mini itu kan kriterianya sekitar 2.000 hektare itu dikategorikan pulau kecil, itu kan presentasi untuk pemahaman pulau mini itu kan ada pengaturan, jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi alias tidak, itu kita lakukan pertimbangan berbareng dengan Kementerian Kelautan Perikanan," tambah dia.

Yuliot menambahkan, PT Gag Nikel sebenarnya sudah memperoleh izin di area Raja Ampat sejak tahun 1998. Menurutnya mereka sudah melaksanakan aktivitas tambang sejak tahun tersebut.

"Jadi dari perjanjian karya, ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi nan terbit setelah itu," tutupnya.

(ily/rrd)

Selengkapnya