ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 14 Mar 2025 03:10 WIB

Makassar, detikai.com --
Penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Polrestabes Makassar memeriksa Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu HT dan seorang interogator mengenai dugaan permintaan duit tenteram kasus kekerasan seksual terhadap anak wanita berumur 14 tahun.
"Jadi videonya kami putar secara utuh dari pihak korban dan DPPPA juga, kami panggil untuk melakukan klarifikasi, kanitnya sendiri, sudah kami periksa termasuk penyidiknya, kelak hasilnya kami sampaikan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengatakan bahwa dirinya langsung memerintahkan Paminal untuk memeriksa Kanit PPA dan interogator dalam kasus tersebut.
"Tidak (ada laporan), kita langsung tindak lanjuti tanpa ada laporan," ujarnya.
Sementara ini, kata Arya pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan dari interogator Paminal Polrestabe Makassar, sehingga belum diketahui apakah Kanit PPA, Iptu HT dan penyidiknya melanggar kode etik alias disiplin.
"Kalau terbukti betul polisinya melakukan tindakan nan negatif, kita langsung berikan tindakan hukuman sesuai norma nan berlaku," katanya.
Arya menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan pada bulan Februari lalu, di mana korbannya anak di bawah umur, sementara terduga pelaku merupakan laki-laki berumur 60 tahun. Kasus tersebut tetap dalam penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, kan informasinya ada nan dicabuli, info dari korban dan ibunya setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya, dan saksi-saksi jadi tetap taraf penyelidikan belum masuk dalam investigasi sehingga perangkat buktinya tetap dikumpulkan. Jadi tetap di tahap awal laporan ini," ujarnya.
Arya mengaku dirinya telah berulang kali menyampaikan agar seluruh personel bekerja dengan baik dan menghindari terjadinya pelanggaran. Apalagi setelah viral lagu band Sukatani nan berjudul bayar-bayar.
"Kami selalu sampaikan dengan adanya lagu bayar polisi, kami sampaikan bahwa jangan ada sampai personil lakukan pelanggaran dan tindak pidana. Itu kami larang keras jika tetap ada kita tindak tegas sesuai dengan patokan nan berlaku," katanya.
(fra/mir/fra)
[Gambas:Video CNN]