Kai Tutup 309 Titik Perlintasan Sebidang Di 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat telah menutup 309 perlintasan sebidang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.

Permenhub itu menyatakan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 metre harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI berupaya terus untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang ditengarai sebagai salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dengan full 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 orang luka berat, dan 123 orang meninggal dunia," kata Anne dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Sebelum melakukan penutupan, kata Anne, tim KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

Berdasarkan information dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.

Sejak 2020 hingga 2024, Anne menyebut, KAI telah melakukan peningkatan keselamatan melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai stakeholder, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, hingga penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

"Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," jelas Anne.

Saar ini, KAI mencatat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 atau sekitar 50,98% dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 atau 49,01%.

"Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu - rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata," tutupnya.

Adapun berikut information kecelakaan di perlintasan berdasarkan wilayah Daop/Divre:

1. Daop 1 Jakarta: 10 meninggal, 7 luka berat, 22 luka ringan.

2. Daop 2 Bandung: 8 meninggal, 4 luka berat, 1 luka ringan.

3. Daop 3 Cirebon: 11 meninggal, 4 luka berat, 1 luka ringan.

4. Daop 4 Semarang: 14 meninggal, 5 luka berat, 15 luka ringan.

5. Daop 5 Purwokerto: 5 meninggal, 3 luka ringan.

6. Daop 6 Yogyakarta: 6 meninggal, 3 luka berat, 1 luka ringan.

7. Daop 7 Madiun: 7 meninggal, 2 luka berat, 6 luka ringan.

8. Daop 8 Surabaya: 13 meninggal, 5 luka berat, 14 luka ringan.

9. Divre I Medan: 23 meninggal, 18 luka berat, 23 luka ringan.

10. Divre II Sumatera Barat: 1 meninggal, 7 luka berat, 8 luka ringan.

11. Divre III Palembang: 9 meninggal, 2 luka berat, 13 luka ringan.

12. Divre IV Tanjungkarang: 5 meninggal, 18 luka berat, 7 luka ringan.

(rrd/rrd)

Selengkapnya