Kadin Indonesia Sepakat Usulkan Revisi Uu Kadin Ke Pemerintah & Dpr

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Usulan ini dibahas dalam rapat pengurus nan dipimpin Ketua Umum KADIN Anindya Bakrie secara daring dari London, hari ini.

Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Keamanan KADIN, Bambang Soesatyo, menyebut UU nan sudah berumur lebih dari 30 tahun itu tak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini nan makin terdigitalisasi dan berbasis inovasi.

"Rencana revisi UU KADIN menjadi sebuah kebutuhan mendesak, Seiring perubahan ekonomi dunia dan digitalisasi, Revisi ini bukan sekadar penyegaran izin lama, tetapi bagian dari strategi membangun fondasi kelembagaan KADIN agar bisa bersinergi erat dengan pemerintah, serta memberi kekuatan nyata bagi bumi usaha," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dia sampaikan saat mengikuti Rapat KADIN Indonesia nan dipimpin langsung Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie dari London secara daring bersama-sama pengurus KADIN lainnya di Jakarta, hari ini.

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, pentingnya penguatan kelembagaan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah. KADIN kudu menjadi organisasi strategis nan duduk sejajar dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.

Di beberapa negara maju, seperti Jerman dengan sistem chambers of commerce nan kuat, alias Korea Selatan dengan KCCI (Korea Chamber of Commerce and Industry), organisasi bumi upaya mempunyai saluran resmi dalam pengambilan kebijakan negara. Mereka menjadi rujukan langsung dalam perumusan regulasi, terutama nan menyentuh sektor industri, investasi, dan perdagangan.

"KADIN kudu diperlakukan setara dengan kementerian dan lembaga negara. Dengan status kelembagaan nan diperkuat, KADIN dapat lebih aktif mendukung program "Asta Cita" pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari penyiapan suasana upaya hingga penyelenggaraan pembangunan ekonomi berkelanjutan," kata Bamsoet nan juga menjabat Anggota DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan dalam rapat dengan pemerintah, bunyi bumi upaya seringkali hanya menjadi bahan dengar pendapat di tahap awal, bukan bagian dari proses pengambilan keputusan. Padahal, semestinya kebijakan ekonomi nasional kudu melibatkan partisipasi aktif pelaku usaha. Akibatnya, banyak kebijakan lahir tanpa dasar realitas lapangan serta menimbulkan gesekan di tingkat implementasi.

"Revisi UU KADIN salah satunya bermaksud menempatkan KADIN dan asosiasi mitra dalam setiap tahap pengambilan kebijakan, mulai dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi hingga pembahasan legislasi di DPR. Sehingga para pelaku usaha, termasuk UMKM dan startup, dilibatkan dalam penetapan kebijakan ekonomi nasional. Tidak hanya didengar di awal, tetapi turut serta memutuskan." pungkas Bamsoet.

(akn/ega)

Selengkapnya