Kades Kohod Mangkir Di Kasus Pagar Laut, Polisi Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum Setelah Naik Sidik

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi mengenai kasus pagar laut di wilayahnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.

"Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menerangkan, Arsin diundang penjelasan saat kasus tersebut tetap dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, lantaran sifatnya undangan maka interogator tak terlalu ambil pusing mengenai ketidakhadiran Kades Kohod tersebut.

"Kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja jika undangan, penjelasan dengan sifatnya undangan, itu bisa terserah enggak hadir," ujar dia.

Namun jenderal bintang satu Polri itu mengingatkan, pemanggilan bakal mempunyai akibat norma setelah kasus nan ditangani naik ke penyidikan. 

Penanganan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diketahui telah dinaikkan ke tahap investigasi (sidik) setelah polisi menemukan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB).

"Kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya sepaksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandhani menegaskan.

Selengkapnya