ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemerintah merancang sejumlah kebijakan baru nan bakal merelaksasi beragam pungutan perpajakan. Salah satunya pungutan bea keluar untuk produk minyak mentah kelapa sawit alias crude palm oil (CPO).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif bea keluar produk sawit ini bakal bervariasi, dari 0% sampai dengan 25%.
"Bea keluar untuk CPO kita bakal lakukan adjustment. Ini juga equivalent mengurangi beban hingga 5%," kata Sri Mulyani dalam aktivitas Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, dikutip Rabu (9/4/2025).
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menghadapi penerapan tarif perdagangan sebesar 32% oleh Presiden AS Donald Trump kepada Indonesia.
Selain kebijakan itu, ada pula kebijakan dalam corak percepatan proses publikasi kebijakan Trade Remedies, seperti bea masuk anti dumping, Imbalan, maupun Safeguarding nan dipercepat dari 30 ke 15 hari.
"Ini termasuk Menteri Perdagangan, Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk anti dumping, imbalan, safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari," ungkapnya.
Adapula rencana penerapan kebijakan penyesuaian Tarif PPh Impor untuk produk tertentu, seperti elektronik, seluler, dan laptop dari 2,5% ke 0,5% alias setara dengan pelonggaran tarif pungutan 2%.
Kemudian, kebijakan penyesuaian tarif bea masuk untuk produk impor untuk semua produk AS (MFN) seperti Besi Baja, Alkes, Teknologi dan Informasi alias ITA, Produk Pertambangan, hingga Produk turunan Besi Baja. Tarifnya bakal diturunkan dari kisaran 5-10% ke 0-5% alias setara relaksasi tarif hingga 5%.
"Ini berfaedah mengurangi lagi 5% beban tarif. Ini untuk produk-produk nan berasal dari Amerika Serikat nan masuk dalam most favored nation," tegas Sri Mulyani.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Laba Emiten Sawit Kompak Meroket, Ada AALI Hingga TAPG
Next Article Daftar 5 Konglomerat Minyak Sawit RI, Sosok No.1 Dulunya Loper Koran