Ka Sancaka Yogya-surabaya Dilempar Batu, Penumpang Kena Serpihan Kaca

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sleman, detikai.com --

Dua orang penumpang salah satu rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng kudu mendapatkan perawatan medis akibat terkena serpihan kaca jendela KA nan pecah akibat lemparan batu.

Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida saragih mengatakan, tindakan vandalisme berupa pelemparan batu oleh oknum tak bertanggungjawab ini terjadi ketika KA tersebut melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lemparan batu ini mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua orang penumpang KA di dalam. Menurut Feni, setibanya KA itu di Stasiun Solobalapan, dua penumpang itu langsung diperiksa dan diobati oleh tim medis, serta dirujuk ke RS Triharsi.

Selanjutnya, kata Feni, dua penumpang tersebut bakal mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan bakal dilanjutkan di RS di Surabaya.

"KAI Daop VI Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak bakal menoleransi segala corak vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat nan menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," kata Feni dalam keterangan nan diterima, Senin (7/7) petang.

Feni menegaskan bahwa tindakan vandalisme macam pelemparan benda, corat-coret, maupun corak perusakan lainnya adalah pelanggaran norma dan membahayakan keselamatan operasional, selain mengganggu kenyamanan penumpang.

Merespons perihal ini, KAI Daop VI terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan abdi negara kepolisian dan masyarakat setempat. Kata Feni, pihaknya turut membujuk seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan KA.

KAI Daop VI Yogyakarta juga bakal terus menelusuri pelaku tindakan vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berkuasa untuk diproses sesuai norma berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan pengaruh jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Feni menegaskan balasan pidana atas tindakan pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan nan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang alias Barang Pasal 194 ayat 1. Tertulis, peralatan siapa dengan sengaja menimbulkan ancaman bagi lampau lintas umum, nan digerakkan oleh tenaga uap alias kekuatan mesin lain di jalan kereta api alias trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan nan mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebut bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, alias melakukan perbuatan nan mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Masyarakat nan memandang tindakan mencurigakan alias mengetahui info seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WA 08111-2111-121.

"Kami minta kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya bakal sangat rawan bagi perjalanan kereta api dan orang-orang nan berada di dalam kereta api," kata Feni.

"KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik nan kondusif dan andal hanya dapat terwujud dengan kerjasama semua pihak. Mari berbareng hentikan segala corak vandalisme terhadap kereta api," pungkasnya.

(ugo/kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya