Jurnalis Korban Kekerasan Aparat Saat Demo Uu Tni Lapor Ke Polda Jatim

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, detikai.com --

Jurnalis sebuah media online Rama Indra melaporkan dugaan tindak kekerasan abdi negara nan dialaminya saat meliput tindakan tolak UU TNI ke Polda Jatim, Selasa (25/3).

Rama diduga dipukuli sejumlah personil kepolisian, saat merekam tindakan represif abdi negara ke massa aksi, Senin (24/3) malam. Ia dipaksa menghapus video hasil liputannya itu.

Rama pun didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim dan manajemen BeritaJatim.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara KAJ dari LBH Lentera Salawati Taher mengatakan peristiwa nan dialami Rama merupakan tindak pidana. Sebab tindakan kekerasan abdi negara itu menghalang Rama melakukan peliputan.

"Jadi kami melaporkan hari ini Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang pers ya Nomor 40 tahun 1999, lampau kemudian pasal penganiayaan serta juga pengeroyokan Pasal 170 KUHP seperti itu," kata Salawati.

Salawati menyebut Rama sempat membikin laporan ke Polrestabes Surabaya, Senin (24/3) malam. Namun laporannya ditolak lantaran dianggap kurang perangkat bukti.

"Ternyata tadi malam ada upaya juga dari 'as Rama sendiri, bahwa setelah terjadi pemukulan seperti itu ya, lampau melapor ke Polrestabes dan rupanya di sana ditolak," katanya.

Rama juga sempat berobat ke rumah sakit untuk memeriksakan kondisinya. Pasalnya dia merasa mual dan pusing usai digebuk 4-5 polisi dengan tangan kosong hingga kayu.

Sementara itu, Redaktur Beritajatim.com Teddy Ardianto menyatakan, Rama adalah jurnalis yang bekerja berasas etika dan dilindungi oleh UU Pers. Ia mendukung penuh laporan nan dibuat pekerjanya itu ke Polda Jatim.

"Kami mendukung sepenuhnya kepada Mas Rama untuk melaporkan alias apapun lantaran wartawan ini kan profesi, jadi punya hak, ada UU Pers, pekerjaan itu dilindungi oleh negara," kata Teddy.


Di sisi lain Rama berambisi mendapat keadilan lantaran kerja jurnalistiknya dihalang-halangi serta mengalami tindak kekerasan. Ia juga berambisi para pelaku ditindak sesuai norma nan berlaku. Kini laporannya sudah teregistrasi dengan LP Nomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

"Untuk harapannya mengenai penegakan norma lah, mengenai dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari keahlian wartawan itu memang norma kudu ditegakkan," ujarnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi mengatakan Rama berada di area nan rawan menimbulkan kericuhan. Aparat mengira Rama adalah massa aksi.

"Karena antara pengunjuk rasa dengan polisi itu sudah tidak bisa kita (bedakan) dan masyarakat umum itu sudah tidak bisa kita bedakan. Apalagi kondisinya kan malam itu," kata Rina.

Kemudian, Rina juga menyebut Rama tidak mengenakan tanda pengenal wartawan ketika kejadian terjadi Padahal, Rama saat itu mengenakan ID pers nan dikalungkan.

"Kedua, dia tidak menggunakan rompi nan menandakan dia media. Jadi kita nggak bisa bedakan mana," ucapnya.

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya