Jokowi Tunjukkan Ijazah Sd-ugm Di Polda Metro, Tapi Tidak Saat Sidang

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengambil dua sikap berbeda dalam membuktikan rekam jejak akademik dari sekolah dasar hingga kuliah. Ia memperlihatkan seluruh piagam akademik ketika melapor di Polda Metro Jaya, tetapi menolak melakukan perihal serupa dalam sidang di PN Surakarta alias Solo.

Keputusan memperlihatkan piagam di Polda Metro Jaya itu dikonfirmasi kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan. Ia mengatakan semua bukti kelulusan Jokowi itu ditampilkan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM.

"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear piagam SD, SMP, SMA, hingga piagam kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata salah satu kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan, Rabu (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika kelak diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," tutur dia.

Langkah Jokowi ini berangkaian dengan laporan nan dibuat terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan kelima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan piagam palsu.

Mereka dilaporkan mengenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara itu, kuasa norma Jokowi, YB Irpan, justru menolak menunjukkan piagam dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta alias Solo.

Gugatan tersebut diajukan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan piagam Jokowi ke publik.

Namun, YB Irpan menolak tuntutan tersebut lantaran penggugat dinilai tidak mempunyai hak. Sebab, kata YB Irpan, Taufiq selaku penggugat tidak mempunyai kedudukan norma alias legal standing.

Jokowi juga disebut berkuasa mendapat perlindungan atas ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan kekayaan bendanya.

"Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa norma Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut," kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).

"Serta berkuasa atas rasa kondusif dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan alias tidak melakukan sesuatu nan merupakan kewenangan asasi," kata dia.

Di sisi lain, Taufiq menjelaskan argumen mengusulkan gugatan itu lantaran Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Menurutnya, publik berkuasa mendapat info mengenai latar belakang pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.

Ia pun menilai pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi itu menjadi tidak berdasar lantaran status Jokowi sebagai mantan pejabat publik.

"Jadi apa nan disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak berdasar ya," kata dia.

(frl/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya