Jemaah Haji Perempuan Disarankan Pakai Popok Saat Wukuf, Antisipasi Kebelet Pipis Di Armuzna

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Wukuf di Arafah menjadi rukun ibadah haji nan menentukan sah tidaknya ibadah haji seseorang. Bahkan, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa haji itu adalah wukuf. Tapi, penyelenggaraan di lapangan memerlukan pengetahuan nan memadai agar tidak ada rukun dan tanggungjawab nan dilanggar.

Salah satunya soal buang hajat. Terkait ini, musytasyar dinny dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Nyai Badriyah Fayumi menyarankan agar setiap jemaah wanita memakai popok alias pembalut selama penyelenggaraan wukuf nanti, begitu pula saat mabit di Mina, meski sedang tidak haid.

"Untuk menjaga kesucian busana kita. Kalau sewaktu-waktu kita kebelet, antrean panjang, alias jalanan macet, alias apalagi kita tidak bisa turun. Kita pernah mengalami peristiwa Muzdalifah nan seperti itu," kata Badriyah dalam tayangan YouTube Kementerian Agama, Sabtu, 24 Mei 2025.

"Dengan menggunakan popok alias pembalut, Insya Alah ini bakal sedikit membantu," ujarnya.

Saran mengenakan popok juga dilatari jumlah bilik mandi nan tersedia di Arafah dan Mina. Sementara laki-laki bisa buang air mini di urinoir, wanita tidak bisa membuang hajatnya demikian. 

Pakai Popok untuk Hindari Pertengkaran

Perempuan juga memerlukan waktu lebih lama di bilik mandi dibandingkan laki-laki sehingga waktu antrenya pun lebih lama dibandingkan antrean bilik mandi laki-laki. Dalam kondisi kebelet buang air, kemungkinan stok sabar menipis pun tinggi.

"Agar kita tidak terjatuh dalam jidal, tidak terjatuh dalam perdebatan tidak perlu, kita tidak terpancing emosinya, popok alias pembalut ini bisa membantu. Kita tetap antre, kita kebelet, bisa tumpahkan sembari antre. Ketika di dalam, kita tinggal tukar pembalut alias popoknya," ujarnya.

"Ini tidak mengenai apapun dengan pelanggaran ihram bagi kaum perempuan," imbuhnya.

Selain popok, masalah penggunaan masker saat berihram juga kerap ditanyakan jemaah haji perempuan. Pasalnya, salah satu larangan dalam berihram bagi wanita adalah menutup wajahnya. 

"Ketika terpaksa menggunakan masker dan itu apalagi dalam keadaan sakit dan agar tidak menyebar ke jemaah lain, itu dianggap sebagai bagian dari uzur syari," kata Badriyah. Karena uzur syar'i, sambung dia, tidak berdosa jemaah haji wanita nan memakai masker.

Perlukah Membayar Fidyah?

Badriyah mengatakan ada dua pendapat mengenai jemaah haji wanita nan memakai masker. Satu tidak perlu bayar fidyah, satu lagi mewajibkan bayar fidyah.

"Kalau kita mau lebih tenang, kita mau lebih nyaman, dan Insya Allah kita siap dengan bekal lebih banyak, maka kita kembali ke QS. Al Baqarah ayat 196," katanya.

Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa bagi orang nan sedang ihram tapi kemudian sakit alias ada luka di kepalanya sehingga dia terpaksa menutup kepalanya bagi laki-laki alias bagi wanita terpaksa memakai tutup wajah, baginya bertindak fidyah puasa tiga hari alias infak kepada enam orang fakir miskin.

"Kalau dihitung-hitung, tiga souh itu setara 60 riyal. Jadi, belilah makanan matang 60 riyal untuk kita bagikan, mungkin kepada cleaning service alias orang-orang memerlukan lainnya. Insya Allah kita terbebas dari doa, meski sebearnya bukan dosa lantaran itu uzur," dia menjelaskan.

Dilarang Bergunjing dan Jaga Aurat Selama Berihram

Tidak kalah krusial adalah menjaga aurat. Meski diperbolehkan mencopot jilbab di ruangan nan hanya terdiri dari perempuan, Badriyah meminta agar wanita tetap berhati-hati dalam menjaga aurtanya ketika sedang berihram.

"Ihram haji adalah betul-betul sakral. Apalagi ihram haji bisa jadi sekali-kalinya dalam seumur hidup ini, maka alangkah baiknya tidak hanya menjalani ihrma dengan pendekatan fikih, tapi juga pendekatan adab kepada Allah SWT," katanya.

"Saya membujuk kepada jemaah perempuan, meski tidak jadi bagian dari larangan ihram, kita jaga aurat kita meski dengan sesama perempuan. Toh, itu hanya beberapa saat saja," katanya.

Secara ringkas, larangan dalam berihram itu meliputi:

1. Laki-laki dilarang memakai busana nan bertangkup/nyarung, sepatu nan menutupi mata kaki, topi/kopiah/penutup kepala lainnya.

2. Perempuan dilarang memakai penutup muka/cadar dan kaus tangan.

3. Dilarang memakai parfum/wangi-wangian selain nan dipakai sebelum ihram.

4. Dilarang memotong rambut, karena itu adalah pekerjaan tahalul nan membatalkan ihram.

5. Dilarang berburu.

6. Dilarang mengganggu tanaman di Makkah/Madinah; kulitnya, durinya, apalagi mematahkannya.

7. Dilarang berasosiasi suami istri, berbicara kotor, bohong, dan alias berbantah-bantahan/berkelahi.

8. Menikah, menikahkan, dan melamar.

Selengkapnya