Jelang Sidang Zarof Ricar, Ma Diminta Segera Bersihkan Markus Peradilan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Tersangka Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) bakal menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2025. Dia pun disebut-sebut sebagai makelar kasus namalain markus peradilan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menyoroti maraknya perkara markus nan belakangan mencuat. Mulai dari kasus Sekretaris MA Nurhadi hingga suap vonis bebas Ronald Tannur nan melibatkan Zarof Ricar.

"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA nan tegas, giat sidak ke daerah, mengecek kembali pengadil hakim nan jelek reputasinya lantaran sering menerima suap dan gratifikasi," tutur Sofian kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Praktik markus sendiri semakin mencoreng gambaran lembaga peradilan di mata masyarakat. Menurutnya, MA sebagai lembaga norma tertinggi di Indonesia kudu segera berbenah diri demi mengembalikan marwah pengadilan.

Bahkan, dia menilai tetap ada praktik koruptif nan masif terjadi di lingkungan peradilan. Sebab itu, upaya bersih-bersih bakal menjadi jalan terjal nan kudu dilalui.

"Ini bukan pekerjaan mudah, lantaran kudu membersihkan para penyamun nan berkeliaran di gedung pengadilan," jelas dia.

Selengkapnya