ARTICLE AD BOX
Kupang, detikai.com --
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Dia--yang sekarang ditahan di Bareskrim Polri-- telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Fajar juga terlihat ditampilkan ke hadapan awak media dengan telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Jabatan Kapolres Ngada nan diemban AKBP. Fajar dijalaninya hanya selama delapan bulan. AKBP Fajar dilantik jadi Kapolres Ngada pada 12 Juli 2024 setelah menerima mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, kemarin pada 12 Maret 2025, AKBP Fajar nan sebelumnya telah dinonaktifkan kudu melepas kedudukan sebagai Kapolres Ngada seiring dengan mutasi nan dikeluarkan Mabes Polri.
Mutasi terhadap AKBP Fajar ini berbarengan dengan jeratan kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Rencananya AKBP Fajar bakal menjalani sidang etik di Propam Polri pada Senin (17/3) mendatang.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, AKBP Fajar diketahui pernah memegang sejumlah kedudukan prestisius di wilayah norma Polda NTT.
Sebelum bekerja di Ngada, dia adalah Kapolres Sumba Timur selama nyaris 2 tahun yakni kurun waktu 2022 hingga 2024.
Dihimpun dari beragam sumber, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 itu juga pernah malang melintang memegang kedudukan di wilayah norma Polda Jawa Barat.
Sementara dari catatan terbaru di laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), AKBP Fajar mempunyai kekayaan senilai Rp 14.000.000 per 31 Desember 2023.
Harta kekayaannya nan dilaporkan berupa kas dan setara kas. Dia tidak tercatat mempunyai rumah maupun kendaraan.
Pada pelaporan tahun sebelumnya, per 31 Desember 2022, LHKPN Fajar mencapai sekitar Rp103 juta.
Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim campuran Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2)
Dari hasil tes urine nan dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan pencabulan tersebut diduga direkam AKBP Fajar lampau beredar di salah satu situs porno luar negeri nan kemudian diendus oleh Polisi Federal Australia (AFP). AFP lalu melaporkan ke pihak Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui sejauh ini AKBP Fajar telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan.
"Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan kebenaran bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujarnya dalam konvensi pers berbareng di Mabes Polri kemarin.
(eli/kid/kid)