Jangan Kaget! Tarif Premi Asuransi Naik, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kenaikan premi asuransi kesehatan merupakan sebuah keniscayaan mengingat adanya peningkatan klaim dan inflasi medis nan mencapai dobel digit di tahun 2024.

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, di tahun ini, AAJI mencatat peningkatan klaim kesehatan 16,4% menjadi Rp24,18 triliun. Meski meningkat, pertumbuhannya lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya nan mencapai 24,6%.

Kenaikan klaim kesehatan ini terjadi seiring dengan naiknya inflasi medis nan mencapai sekitar 16% di tahun lalu.


"Itu lah kenapa perusahaan asuransi lakukan revisi (tarif premi). Ini untuk produk nan sifatnya yearly renewable. Asuransi kesehatan itu memang setiap tahun ditinjau," kata Fauzi dalam laporan keahlian Asuransi Jiwa 2024, di Jakarta, Jumat, (28/2/2025).

Sementara itu, Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon menyatakan, ada dua perihal nan membikin tarif premi asuransi naik. Diantarana, jumlah masyarakat nan sakit meningkat alias lantaran biaya perawatan penyakit nan meningkat.

"Kalau kami coba lihat statistik, jumlah orang nan sakit dibanding portofolio itu naik turun lah. Tapi jika kita lihat medcal inflation, itu naik. Nah ini lah nan berpengaruh pada nomor (tarif) ini," jelasnya.

Sepanjang tahun 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat, mencerminkan komitmen industri dalam melindungi masyarakat Indonesia.

Secara segmentasinya, klaim meninggal bumi mencapai Rp11,29 triliun. Sementara itu, klaim kesehatan meningkat 16,4% menjadi Rp24,18 triliun, dengan pertumbuhan nan lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya nan mencapai 24,6%.

"Kami optimis bahwa dengan patokan baru OJK nan bakal diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai Coordination of Benefit (CoB), pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien. Hal ini bakal memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan faedah perlindungan tetap optimal bagi masyarakat," ucapnya.

Sementara berasas temponya, AAJI mencatat klaim akhir perjanjian meningkat 13,9% menjadi Rp18,30 triliun. Sementara Klaim surrender turun 13,3% menjadi Rp77,15 triliun, dan Klaim partial withdrawal naik 17% menjadi Rp19,87 triliun.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS

Next Article OJK Bakal Atur Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta

Selengkapnya