Jaksa Ajukan Sita Ipad Dan Macbook Tom Lembong, Ini Alasan Kejagung

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas argumen Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyita peralatan elektronik jenis Ipad dan Macbook milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Ya barang-barang tersebut dapat kami sampaikan bahwa tentu JPU menilai ada sesuatu nan krusial di kedua perangkat elektronik tersebut, sehingga JPU merasa perlu untuk meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Pengajuan kepada majelis pengadil tersebut dilakukan JPU lantaran proses norma Tom Lembong sendiri telah masuk ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

“Mengapa? Karena JPU memandang perlengkapan perangkat elektronik ini bisa masuk ke bilik tahanan nan sementara itu dilarang. Boleh ada elektronik tapi nan sifatnya statis, dan itu ada di luar bilik tahanan, tapi ini bisa masuk,” jelas dia.

“Makanya JPU ini sesuai keterangannya kemarin, maka diduga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan. Dan tentu kelak jika pengadilan menyetujui, maka JPU bakal membaca, mendalami, mengkaji mengenai beragam info mengenai di dalam peralatan elektronik itu,” sambungnya. 

Ditelusuri

Meski pihak kuasa norma berdasar peralatan elektronik tersebut digunakan Tom Lembong untuk menyusun pembelaannya, Kejagung tetap berpatokan pada patokan larangan keberadaan alat-alat elektronik ke bilik tahanan. 

“Di bilik tahanan itu boleh ada TV, tapi itu berada di luar dan itu statis. Kita belum tahu itu dari siapa, itu sedang ditelusuri kenapa bisa masuk,” Harli menandaskan.

Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula nan menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo mengaku pada Rabu (21/5/2025) malam, mendapatkan berita dan surat keterangan dari master bahwa Tom Lembong sedang sakit.

"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berasas info bahwa beliau (Tom Lembong) tetap sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa datang pada sidang kali ini," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), seperti dilansir Antara. 

Penyitaan

Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pun menunda persidangan menjadi Senin, 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain mengabarkan bahwa Tom Lembong sedang sakit, JPU turut mengusulkan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.

JPU menjelaskan dua unit peralatan tersebut ditemukan di bilik Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

"Kami minta untuk disita lantaran kami menduga kedua barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU.

Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku bakal mengambil sikap dengan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

Kasus Tom Lembong

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, lantaran menerbitkan surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor alias persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berkuasa mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian kesiapan dan stabilisasi nilai gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana nan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selengkapnya

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret