Jaksa Agung St Burhanuddin Dalami Soal Grup Wa 'orang-orang Senang' Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya tengah mendalami kebenaran dari keberadaan grup WhatAapp (WA) 'Orang-Orang Senang' nan didalamnya berisikan sejumlah tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Grup WA 'Orang-Orang Senang' ini menjadi rumor panas saat Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina.

“Tentang grup WA, kita lagi dalami ya,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Burhanuddin yakin, grup WA tersebut tidak dibuat oleh para tersangka setelah masuk penjara. “Karena di tahanan tidak boleh membawa perangkat komunikasi. Kalau ada, berfaedah anak buah saya nan kurang ajar. Saya bakal tindak. Kalau ada, kita dalami,” kata dia.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, dirinya juga baru mendengar rumor grup WA 'Orang-Orang Senang' dari selentingan publik dan media. 

“Jadi begini, kita juga mendengar ini di publik, di media ya. Tadi Bapak JA (Jaksa Agung) sampaikan, ini sedang didalami apakah memang itu betul ada,” ungkap Harli.

Promosi 1

Pastikan Grup WA Tidak Dibuat di Tahanan

Harli juga memastikan grup WA 'Orang-Orang Senang' itu tidak dibuat para tersangka saat mereka ditahan di Kejagung.  

“Tetapi jika setelah mereka dilakukan penahanan (baru membikin grup WA), saya pastikan itu tidak ada ya. Jadi jika Pamdal ada di sini, kenapa, ya lantaran syarat utama bahwa tahanan tidak bisa bawa perangkat elektronik, perangkat komunikasi ya. Tetapi apakah ada sebelum itu, itu perlu didalami ya,” sambungnya.

Harli menegaskan, pihaknya tetap melakukan penelusuran kebenaran atas info nan beredar di masyarakat, khususnya soal grup WA “Orang-Orang Senang” tersangka kasus korupsi Pertamina.

“Itu nan sedang dicari, didalami apakah ada grup itu alias tidak. Kita mendengar juga di publik, di media ya, nah makanya ini betul enggak ya. Tapi kalau  setelah mereka ditahan, bisa kami pastikan itu tidak benar,” Harli menandaskan.

Awal Penyelidikan Grup WA 'Orang-Orang Senang'

Grup WA 'Orang-orang Senang' menjadi sorotan setelah Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menyebutnya dalam rapat dengan Pertamina. Mufti merasa jengkel lantaran grup ini menunjukkan adanya koordinasi di antara para tersangka.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa jika grup tersebut terbukti baru dibuat saat para tersangka ditahan, maka bakal ada tindakan tegas terhadap anak buahnya nan lalai dalam pengawasan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan norma tanpa pandang bulu.

“Tentang grup WA, kita lagi dalami ya,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Namun Burhanuddin memastikan bahwa para tahanan Kejagung tidak membawa perangkat komunikasi.

Identitas Tersangka dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Enam di antaranya diduga tergabung dalam grup WA 'Orang-orang Senang'.

Beberapa nama nan terlibat antara lain Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional. Tersangka lainnya termasuk Yoki Firnandi dan Agus Purwono.

Selain itu, terdapat juga tersangka dari pihak swasta nan tidak tergabung dalam grup tersebut. Mereka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati.

Kerugian Negara nan Dihasilkan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian negara nan cukup besar, mencapai Rp193,7 triliun. Jumlah ini menunjukkan sungguh seriusnya masalah korupsi nan terjadi di sektor energi.

Dengan sembilan orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap jaringan korupsi nan lebih luas. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing tersangka.

“Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru,” ungkap Burhanuddin. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus bersambung untuk mengumpulkan bukti-bukti nan diperlukan.

Harapan terhadap Penyidikan

Keberadaan grup WA ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kemungkinan adanya koordinasi di antara para tersangka selama masa penahanan. Hal ini menjadi konsentrasi utama dalam penyelidikan nan berlangsung.

Isi percakapan dalam grup tersebut, jika ditemukan, diharapkan dapat menjadi bukti krusial dalam pengungkapan jaringan korupsi nan lebih luas. Kejaksaan Agung berambisi untuk segera mendapatkan kejelasan mengenai perihal ini.

Selengkapnya