Jaksa Agung-dewan Pers Teken Mou Penegakan Hukum Hingga Kemerdekaan Pers

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman alias MoU tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, MoU itu merupakan komitmen berbareng antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kerjasama untuk mendukung penegakan norma di Indonesia.

Sebagai lembaga pemerintah nan berangkaian dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bagian penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire alias menutup diri dari bumi luar. Dia pun menekankan pentingnya pertimbangan diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek nan perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat nan dapat dijalankan melalui kegunaan pers.

"Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa nan melaksanakan aktivitas jurnalistik, menjadi jembatan nan menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Burhanuddin berharap, jembatan penghubung itu dapat menciptakan lampau lintas komunikasi dua arah nan lebih cair, hangat, dan bisa mewujudkan perbincangan konstruktif untuk perbaikan dan support berbareng dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.

"Kerja sama ini bakal memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan norma serta kemerdekaan pers di Indonesia," jelas Burhanuddin.

Selengkapnya